1.
Audit internal
Selain
berkaitan dengan perusahaan, audit internal dilakukan untuk mengevaluasi suatu
efektivitas dan manajemen perusahaan. Untuk lebih lengkapnya silakan simak
penjelasan kami tentang definisi, tujuan, fungsi dan ruang lingkup audit
internal. Simak selengkapnya dibawah ini.
·
Pengertian Audit Internal
Audit
internal atau disebut juga dengan internal audit yaitu sebuah penilaian
terhadap keyanikan, independe, obyektif dan kegiatan konsultasi yang dibuat
sebagai penambah nilai dan peningkatan operasi organisasi. Audit internal ini
bisa sebagai pendukung suatu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan membawa
pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam evaluasi dan peningkatan
efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola.
·
Pengertian Audit Internal Menurut Para
Ahli
Berikut ini adalah
beberapa definisi audit internal menurut ahlinya.
1.
Hiro Tugiman
Pengertian Audit Internal
menurut Hiro Tugiman adalah fungsi penilaian secara independen di dalam
organisasi untuk mengetes dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan/program yang
dijalankan.
2.
Ikatan Auditor Internal (IIA, dalam
Messier :2005)
Pengertian
Audit Internal menurut IIA adalah kegiatan independen dan objektif beserta
konsultasi yang disusun untuk meningkatkan nilai dan operasional
organisasi/perusahaan.
Internal
audit dapat mendukung organisasi atau perusahaan dalam mencapai tujuan dengan
cara pendekatan yang sangat berstruktur dan disiplin. Pendekatan internal audit
itu dijalankan dengan cara evaluasi dan meningkatan kefektifan manajamene
resiko, kontrolling dan proses tata pengelolalan.
3.
Sukrisno
Pengertian
Audit Internal menurut Sukrisno adalah pemeriksaan yang dijalankan oleh unit
audit internal yang dimiliki perusahaan terhadap finansial report dan laporan
akuntansi perusahaan serta meninjau kepatuhan dan kepatuan akan kebijakan yang
ditentukan pimpinan puncak, peraturan pemerintah dan ketentuan dari
perserikatan profesi.
·
Tujuan Audit Internal
Hiro
Tugiman (2006) menyatakan bahwa Internal Audit memiliki tujuan dalam membantu
anggota organisasi supaya bias melaksanakan tugas dengan efektif. Dalam
kegiatan internal audit berusapa melaksanakan analisis dan memberikan berbagai
saran dan penilaian. Proses pemeriksanaan autid mencakup pengawasan, yang
sangat efektif dengan pembayaran yang normal.
Lalu
Sukrisno Agoes (2004) menyatakan bahwa tujuan dari audit internal yaitu
membantu manajemen perusahaan melaksanakan tugas melalui analisa, penilaian dan
pemberian saran dan masukan tenagn aktivitas atau program (yang masuk dalam
pemeriksaan).
Untuk meraih tujuan dari
internal audit maka auditor harus menjalankan beberapa hal dibawah ini yaitu:
a) Memberi
kepastian berhubungan dengan peraturan dan prosedur yang wajib ditaati oleh
semua elemen manajemen
b) Memberi
penilaian baik dan peningkatan pengawasan efektif dengan biasa yang wajar dan
juga melakukan identifikasi sistem pengendalian yang ditetapkan yang mencakup
pengendalian internal manajemen dan kegiatan operasional yang berhubungan.
c) Memasikan
bahwa semua aset perusahaan dijaga dengan penuh tanggung jawab dari
penyalahgunaan, kehilangan, korupsi dan hal lain semisal.
d) Mengajukan
beberapa saran dalam rangka memperbaiki sistem operasional perusahaan supaya
lebih efektif dan efisien.
e) Memberi
penilaian berkaitan dengan mutu dan kualitas kerja kepada masing-masing bagian
yang ditunjuk manajemen perusahaan.
f) Memastikan
bahwa data yang sudah ada diolah dalam perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.
·
Fungsi Audit Internal
Sawyer (2005) meyatakan
bahwa fungsi audit internal yaitu:
a) Melakukan
pengawasan kepada semua aktivitas yang sulit diatasi oleh pimpinan puncak.
b) Melakukan
indentifikasi dan meminimalisasi resiko
c) Mendukung
dan membantu manajamen terhadap bidang teknis.
d) Melakukan
pelaporan Validasi kepada manajer
e) Membantu
proses decision making
f) Melakukan
analisa masa mendatang (bukan hal yang sudah terjadi)
g) Membantu
manajer dalam pengelolaan perusahaan.
·
Ruang Lingkup Audit Internal
Guy
dkk menyatakan bahwa ruang lingkup internal audit yang sudah diterjemahkan oleh
Paul A. Rajoe antara lain:
a) Melakukan
analisa kefektifan (Reliabilitas dan Integrasi) informasi finansial dan
operasional dan juga alat yang digunakan untuk identifikasi, pengkuran, pengelompokan,
dan pelaporan informasi tersebut.
b) Menjalankan
pengamatan atas sistem yang ada dalam rangka memastikan adanya kesesuaian antar
kegiatan/aktivitas/program yang dilaksanakan organisasi dalam kebijakan,
peraturan, prosedur, hukum, rencana yang berdampak signifikan kepada kegiatan
organisasi.
c) Melakukan
pengamatn berbagai metode yang digunakan dalam menjaga aset/harta perusahaan.
Jika diperlukan maka akan dilakukan verifikasi kepada harta-harta tersebut.
d) Memberikan
penilaian atas efektivitas dan keekonomisan dalam penggunaan sumber daya
e) Melakukan
pengamatan atas aktivitas operasional atau program organisasi/perusahaan apakah
hasil yang didapat konsisten dan sesuai dengan tujuan dan rencana yang sudah
ditetapkan sebelumnya.
2.
Audit Sistem Informasi
Audit
sistem informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti – bukti untuk
menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset, memelihara integritas
data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan
menggunakan sumberdaya secara efisien.
Ada
beberapa aspek yang diperiksa pada audit sistem informasi yakni audit secara
keseluruhan menyangkut efektifitas, efisiensi, availability system,
reliability, confidentiality, dan integrity, aspek security, audit atas proses,
modifikasi program, audit atas sumber data, dan data file.
Audit
sistem informasi sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara
lain traditional audit, manajemen sistem informasi, sistem informasi akuntansi,
ilmu komputer, dan behavioral science.
Standar
yang digunakan dalam mengaudit sistem informasi adalah standar yang diterbitkan
oleh ISACA yaitu ISACA IS Auditing Standard. Selain itu ISACA juga menerbitkan
IS Auditing Guidance dan IS Auditing Procedure.
·
Tujuan Audit Sistem Informasi
Tujuan audit sistem
informasi menurut Ron Weber (1999:11-13) secara garis besar yaitu:
a)
Pengamanan Aset
Aset
informasi suatu perusahaan seperti perangkat keras (hardware), perangkat lunak
(software), sumber daya manusia, file data harus dijaga oleh suatu sistem
pengendalian internal yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan aset
perusahaan. Dengan demikian sistem pengamanan aset merupakan suatu hal yang
sangat penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
b)
Menjaga Integritas Data
Integritas
data (data integrity) adalah salah satu konsep dasar sistem informasi. Data
memiliki atribut-atribut tertentu seperti: kelengkapan, kebenaran, dan
keakuratan. Jika integritas data tidak terpelihara, maka suatu perusahaan tidak
akan lagi memilki hasil atau laporan yang benar bahkan perusahaan dapat
mengalami kerugian.
c)
Efektifitas Sistem
Efektifitas
sistem informasi perusahaan memiliki peranan penting dalam proses pengambilan
keputusan. Suatu sistem informasi dapat dikatakan efektif bila sistem informasi
tersebut telah sesuai dengan kebutuhan user.
d)
Efisiensi Sistem
Efisiensi
menjadi hal yang sangat penting ketika suatu komputer tidak lagi memilki
kapasitas yang memadai atau harus mengevaluasi apakah efisiensi sistem masih
memadai atau harus menambah sumber daya, karena suatu sistem dapat dikatakan
efisien jika sistem informasi dapat memenuhi kebutuhan user dengan sumber daya
informasi yang minimal.
e)
Perlunya Kontrol & Audit
Faktor-faktor
yang mendorong pentingnya kontrol dan audit sistem informasi (Weber, 1999, p.6)
adalah antara lain untuk :
1. Mendeteksi
agar komputer tidak dikelola secara kurang terarah
2. Mendeteksi
resiko kehilangan data.
3. Mendeteksi
resiko pengambilan keputusan yang salah akibat informasi hasil proses sistem
komputerisasi salah/lambat/tidak lengkap.
4. Menjaga
aset perusahaan karena nilai hardware, software dan personil yang lazimnya
tinggi.
5. Mendeteksi
resiko error komputer.
6. Mendeteksi
resiko penyalahgunaan komputer (fraud).
7. Menjaga
kerahasiaan
8. Meningkatkan
pengendalian evolusi penggunaan komputer
3.
Audit Kecurangan
Fraud
auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah
kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit
kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua
keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Kecurangan
(fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat
dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di
sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan
transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal,
pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan.
Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi
prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena
penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “
Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan
pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ”
berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak
benar.
Apabila
suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan
(fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang
disengaja atas informasi keuangan. Auditor terutama tertarik pada pencegahan,
deteksi, dan pengungkapan kesalahan-kesalahan karena alasan berikut ;
a. Eksistensi
kesalahan dapat menunjukan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya
tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar
untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat
mengakibatkan auditor menyimpulakan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak
dilakukan.
b. Apabila
auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai
pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan atas operasi. Apabila
pengujian ketaatan menunjukan sejumlah besar kesalahan, maka auditor tidak
dapat mempercayai pengendalian intern.
c. Apabila
kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran
(truth) dan kewajaran (fairness) laporan tersebut.
Istilah kecurangan
digunakan untuk berbagai perbuatan dosa yang termasuk :
a. Kecurangan
yang melibatkan perlakuan penipuan untuk mendapatkan keuntungan keuangan yang
tidak adil atau ilegal.
b. Pernyataan
salah yang disengaja dalam penghilangan suatu jumlah atau pengungkapan dati
catatan akuntansi atau laporan keuangan suatu entitas.
c. Pencurian
(theft), apakah disertai dengan penyataan yang salah dari catatan akuntansi
atau laporan keuangan atau tidak.
Tindakan
ilegal merupakan istilah yang lain lagi. Tindakan ilegal adalah setiap tindakan
yang berlawanan dengan hukum. Tindakan ilegal dapat dilakukan secara sengaja
atau dengan kurang hati-hati. The Professional Standards and Responsibilities
Committee dari The Institute of Internal Auditors dalam Statement of Internal
Auditing Standard No.3- Mei 1985 Mendefinisikan kecurangan sebagai :
Kecurangan
yang di desain untuk memberi manfaat kepada organisasi umumnya menghasilkan
manfaat tersebut dengan mengeksploitasi suatu keuntungan yang tidak wajar atau
tidak jujur, yang mungkin dapat menipu pihak luar. Pelaku dari kecurangan
demikian biasanya mendapat manfaat secara tidak langsung, karena manfaat
pribadi biaya diakru (accrues) bertambah, sedangkan organisasi ditolong oleh
tindakan yang bersangkutan. Beberapa contoh adalah :
a)
Penjualan atau penjamin aktiva yang fiktif
atau salah disajikan
b)
Pembayaran yang tidak tepat seperti
kontribusi politik yang illegal penyogokan (bribes), pembayaran kembali
(kickbacks), dan pembayaran kepada pejabat pemerintah, pelanggan atau pemasok.
c)
Penyajian atau penilaian transaksi-transaksi,
aktiva, hutang atau pendapatan yang tidak tepat dan dilakuka secara sengaja.
d)
Penetapan harga transfer yang tidak tepat
dan dilakukan secara sengaja. Dengan sengaja menstrukturkan teknik penetapan
harga secara tidak tepat, manajemen dengan pasti memperbaiki hasil operasi dari
suatu organisasi yang tercangkup dengan transaksi menjadi kerugian dari
organisasi yang lain.
e)
Transaksi hubungan istimewa tersebut tidak
tepat yang dilakukan secara sengaja, yaitu suatau pihak menerima manfaat yang
tidak dapat diperoleh kalau tidak ada hubungan istimewa tersebut.
f)
Kegagalan yang disengaja untuk mencatat
atau mengungkapkan informasi yang signifikan untuk memperbaiki gambaran
keuangan organisasi kepada pihak luar.
g)
Aktivitas usaha yang dilarang, seperti
aktivitas yang melanggar undang-undang, peraturan, atau kontrak.
h)
Penyelundupan pajak, kecurangan yang
dilakukan atas kerugian organisasi umumnya adalah untuk menfaat langsung atau
tidak langsung dari seorang karyawan, individual luar, atau perusahaan lain.
Beberapa contoh adalah :
a. Penerimaam
penyogokan (bribes) atau pembayaran kembali
b. Pengalihan
kepada seorang karyawan atau pihak luar dari suatu transaksi yang secara
potensial menguntungkan, yang secara normal menghasilkan keuntungan bagi
organisasi.
c. Penggelapan
(embezzlement) yang ditandai oleh penyalahgunaan uang atau harta, dan pemalsuan
catatan keuangan untuk menutup tindakan dengan demikian membuat diteksi sulit
dilakukan.
d. d.Penyembunyian
(concealment) yang disengaja atau penyajian yang salah dari kejadian atau data
e. Klaim
yang diajukan untuk jasa dan barang yang sebenarnya tidak diberikan kepada
organisasi.
Penyebab Terjadinya
Kecurangan J.S.R. Venables dan KW Impley dalam buku “Internal Audit” (1988, hal
424) mengemukakan kecurangan terjadi karena :
Penyebab
Utama
a)
Penyembunyian (concealment)
Kesempatan
tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman
sebagai akibatnya.
b)
Kesempatan/Peluang (Opportunity)
Pelaku
perlu berada pada tempat yang tpat, waktu yang tepat agar mendapatkan
keuntungan atas kelemahan khusus dalam system dan juga menghindari deteksi.
c)
Motivasi (Motivation)
Pelaku
membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan
pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
d)
Daya tarik (Attraction)
Sasaran
dari kecurangan yang dipertimbangkan perlu menarik bagi pelaku.
e)
Keberhasilan (Success)
Pelaku
perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur baik menghindari penuntutan
atau deteksi. .
Penyebab Sekunder
a)
“A Perk”
Kurang pengendalian,
mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangkan sebagai suatu tunjangan
karyawan.
b)
Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang
jelek
Yaitu saling kepercayaan
dan penghargaan telah gagal. Pelaku dapat mengemukakan alasan bahwa kecurangan
hanya menjadi kewajibannya.
c)
Pembalasan dendam (Revenge)
Ketidaksukaan yang hebat
terhadap organisasi dapat mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi
tersebut.
d)
Tantangan (Challenge)
Karyawan yang bosan
dengan lingkungan kerja mereka dapat mencari stimulasi dengan berusaha untuk
“memukul sistem”, sehingga mendapatkan suatu arti pencapaian (a sense of
achievement), atau pembebasan frustasi (relief of frustation) 2.3 Tanda-Tanda
Peringatan Untuk Kecurangan Meskipun pada suatu kesempatan pemeriksa intern
melakukan penugaan langsung dalam penyelidikan kecurangan yang dicurigai atau
aktual, bagian yang lebih besar dari usahanya yang berorientasi kecurangan
merupakan suatu bagian yang integral dari penugasan audit yang lebih luas.
Usaha yng berorientasi pada kecurangan ini dapat dalam bentuk prosedur khusus,
termasuk dalam program audit yang lebih luas. Usaha yang berorientasi
kecurangan tersebut dapat termasuk seluruh dari kesiapsiagaan umum dari
pemeriksa intern ketika ia melaksanakan seluruh bagian dari penugasan audit
ini. Kesiapsiagaan ini termasuk berbagai area, kondisi dan pengembangan yang
memberikan tanda-tanda peringatan. 2.4 Area – Area yang Sensitif Pemeriksaan
intern khususnya harus waspada terhadap area yang sensitive untuk penelaahan
yang dalam.
4.
Audit Eksternal
Audit
eksternal perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan demi
mendapatkan kredibilitas yang lebih besar dari masyarakat
Pada
suatu perusahaan kita mungkin sering mendengar tentang audit, baik audit
eksternal maupun audit internal. Audit terutama yang eksternal pada umumnya
dilakukan untuk memenuhi persyaratan hukum. Sementara orang yang berhak untuk
melakukan audit ini adalah auditor eksternal yang kadang kala juga memberikan
jasanya untuk melakukan tugas tambahan seperti misalnya menyelidiki kasus
penipuan laporan keuangan pada perusahaan atau organisasi tertentu.
Auditing
dapat kita definisikan sebagai sebuah proses sistematis yang bertujuan untuk
mendapatkan dan mengevaluasi bukti dengan obyektif tentang suatu laporan peristiwa
ekonomi. Tujuan dari dilaksanakannya auditing ini adalah menentukan tingkat
keakuratan antara laporan tersebut dengan point-point kriteria yang telah
ditentukan termasuk dalam penyajian hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
Sementara
dari sisi auditor independen sebagai pelaku auditing, pemeriksaan ini merupakan
analisa obyektif atas laporan keuangan organisasi atau perusahaan tertentu.
Hasil pemeriksaan akan membuktikan apakah laporan keuangan sebagai
pertanggungjawaban merupakan data yang realistis dan menggambarkan kondisi
keuangan serta hasil usaha perusahaan atau organisasi yang bersangkutan secara
wajar.
·
Tujuan dari audit eksternal
Bila
dijelaskan secara detail tujuan dari audit eksternal adalah untuk mengetahui
apakah laporan keuangan tahunan perusahaan atau organisasi menyajikan kondisi
yang riil tentang keadaan finansial perusahaan atau organisasi terkait. Selain
itu apakah dana milik instansi tersebut telah benar-benar dimanfaatkan sesuai
dengan tujuan yang telah disepakati atau dimuat dalam konstitusi. Sementara itu
kita juga tidak dapat mencampuradukkan tujuan dari auditing sebagaimana
point-point berikut ini:
Hal-hal
di bawah ini bukanlah tujuan dari audit eksternal
a. Menyiapkan
laporan keuangan
b. Menyatakan
bahwa sistem kontrol keuangan intern yang selama ini dijalankan merupakan
sistem yang efektif
c. Memberikan
catatan yang menyatakan “tidak terdapat masalah”
d. Menyelidiki
bawah laporan keuangan 100% dibuat tanpa
ada kesalahan
Alasan
mengapa audit eksternal perlu untuk dilakukan adalah, agar masyarakat dapat
mengakses informasi tentang penanganan sumber daya ekonomi umum karena
masyarakat memang memiliki hal untuk itu. Karena tak semua orang, terutama bagi
para awam kesulitan memahami transaksi keuangan dalam bentuk laporan yang
rumit, sehingga dibutuhkan jasa seorang profesional untuk memeriksa informasi
sekaligus melakukan analisis dalam laporan keuangan tersebut. Untuk memperkecil
peluang terjadinya kesalahan di masa mendatang sehingga manajemen perlu
melakukan verifikasi akurasi laporan keuangan.
Laporan
keuangan yang benar akan membantu menambah kepercayaan masyarakat terhadap
perusahaan atau organisasi terkait, termasuk untuk meningkatkan kinerja
perusahaan. Penyajian laporan keuangan dengan benar sesuai standar adalah
kewajiban di mata hukum, dan sebagai warga negara yang baik selayaknya kita
patuh terhadap hukum dan peraturan yang telah diatur. Dan terakhir, audit
eksternal akan membantu mengidentifikasi bila sistem yang dijalankan selama ini
masih kurang efektif dan efisien.
·
Tugas auditor dalam audit eksternal
Auditor
tidak memeriksa seluruh laporan keuangan satu demi satu secara mendetail karena
akan membutuhkan waktu yang sangat lama, sementara mereka hanya memiliki waktu
yang terbatas dalam menyelesaikan tugasnya. Jadi auditor hanya menguji beberapa
sample transaksi untuk mengetahui validitasnya. Setelah proses auditing selesai
akan dihasilkan suatu laporan kepada anggota atau publik yang menggambarkan
suatu opini audit tentang akurasi dan kewajaran laporan keuangan tersebut,
termasuk keadaan perusahaan atau organisasi dan aktifitas-aktifitas selama
jangka waktu yang dimaksud.
Jadi
jika auditor mendapatkan bahwa laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi tidak baik, maka auditor berhak menyatakan hal tersebut dalam
laporan hasil auditing sesuai dengan opini mereka. Setelah itu auditor akan
memberikan konsultasi untuk melakukan perubahan atau penyesuaian pada rancangan
laporan keuangan yang akan disetujui oleh Dewan. Auditor juga pada umumnya akan
membuat Surat Manajemen yang diperuntukkan bagi divisi manajemen yang memuat
kelemahan atau kurang efektifnya sistem kontrol intern.
Dalam
surat tersebut juga tercantum solusi yang merupakan rekomendasi dari auditor
cara memperbaiki kondisi tersebut. Manajer kemudian akan melakukan feed back
dan menjabarkan langkah perbaikan yang kemudian akan dilakukan. Sangat penting
untuk menyatakan secara jelas ruang lingkup pertanggungjawaban auditor setiap
saat akan dilakukan proses auditing. Hal ini meliputi periode waktu dan
kesatuan ekonomi yang dimaksud.
5.
Audit Laporan Keuangan
Menurut Boynton dan Kell
(2003:6), terdapat tiga tipe audit, yaitu:
1. Audit
laporan keuangan (financial statement audit), berkaitan dengan kegiatan
memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud
agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan
secara wajar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
2. Audit
kepatuhan (compliance audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan
memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi
suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan ketentuan, atau peraturan
tertentu.
3. Audit
operasional (operational audit), berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan
mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi
entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.
Yusuf
(2001:6) menyatakan audit atas laporan keuangan adalah salah satu bentuk jasa
atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini, auditor menerbitkan
laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
Dalam
PSA No. 02 (IAI,2001:110.1) dinyatakan bahwa tujuan audit umum atas laporan
keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas
kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus
kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pandapat, ia harus
menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
telah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam
pelaksanaannya, audit atas laporan keuangan melalui beberapa tahapan (Mulyadi
dan Puradiredja,1997:117), yaitu:
1.
Penerimaan Penugasan Audit.
Di
dalam memutuskan apakah suatu penugasan audit dapat diterima atau tidak,
auditor menempuh suatu proses yang terdiri dari 6 tahap, yaitu:
a.
Mengevaluasi integritas manajemen.
b.
Mengidentifikasi keadaan khusus dan resiko
luar biasa.
c.
Menentukan kompensasi untuk melaksanakan
audit.
d.
Menilai independensi.
e.
Menentukan kemampuan untuk menggunakan
kecermatan dan keseksamaan.
f.
Membuat surat penugasan audit.
2.
Perencanaan Audit.
Keberhasilan
penyusunan penugasan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit
yang dibuat oleh auditor. Tujuh tahapan yang harus ditempuh oleh auditor dalam
merencanakan auditnya, yaitu:
a. Memahami
bisnis dan industri klien
b. Melaksanakan
prosedur analitik.
c. Mempertimbangkan
tingkat materialitas awal.
d. Mempertimbangkan
risiko bawaan.
e. Mempertimbangkan
berbagai faktor yang berpengaruh terhadap saldo awal, jika penugasan klien
berupa audit tahun pertama.
f.
Mereview informasi yang berhubungan dengan
kewajiban-kewajjiban legal klien.
g. Mengembangkan
strategi audit awal terhadap asersi signifikan.
h. Memahami
struktur pengendalian intern klien.
3.
Pelaksanaan Pengujian Audit
Tahap
ini disebut juga tahap ”pekerjaan lapangan”. Tujuannya adalah untuk memperoleh
bukti auditing tentang efektivitas struktur pengendalian intern klien dan
kewajaran laporan keuangan klien. Tahap ini harus mengacu pada standar
pekerjaan lapangan.
4. Pelaporan
Audit.
Tahap
ini harus mengacu pada standar pelaporan. Dua langkah penting yang dilakukan
adalah menyelesaikan audit dengan meringkas semua hasil pengujian dan menarik
kesimpulan serta menerbitkan laporan audit yang melampiri laporan keuangan yang
diterbitkan klien.
Dalam
setiap tahap audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen
harus ditetapkan standar auditing. Standar auditing merupakan suatu kaidah agar
mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya. Secara lengkap, seperti yang
tercantum di dalam Standar Profesional Akuntan Publik, PSA No. 01 (IAI,2001:150.1)
menyatakan bahwa standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Standar Umum
a. Audit
harus dilakukan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis cukup sebagai auditor.
b. Dalam
semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
c. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusuna laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b. Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
c. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat ataas laporan keuangan auditan.
3.
Standar Pelaporan
a. Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Laporan
audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterpkan dalam periode sebelumnya.
c. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
d. Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Tahap
akhir dari audit laporan keuangan adalah tahap pelaporan audit. Pada tahap ini
seorang auditor akan memberikan pendapatnya atas laporan keuangan yang telah
diauditnya. Menurut Halim (2001:63) dalam Sovie (2005), ada enam jenis pendapat
yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu:
1. Pendapat
wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Pendapat ini dapat
diberikan auditor apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan
standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum, dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang
memerlukan bahasa penjelasan.
2. Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan tambahan bahasa penjelasan
Pendapat
ini dapat diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan dengan
standar auditing, panyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum, tetapi terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang
memerlukan bahasa penjelasan.
3. Pendapat
wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Menurut SA 508 paragraf
20 (IAI, 2001: 508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:
a.
Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup
audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara
keseluruhan.
b.
Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi
yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan
keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan
yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
4. Pendapat
tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat
ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secar wajar posisi
keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Auditor harus menjelaskan alasan pendukung pendapat tidak wajar, dan
dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan
keuangan.
5. Pernyataan
tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion)
Pernyataan
ini layak diberikan, apabila ada pembatasan lingkup audit yang sangat material
baik oleh klien maupun karena kondisi tertentu dan auditor tidak independen
terhadap klien.
6. Pendapat
tidak penuh (piecemeal opinion)
Pendapat
ini sebenarnya bukan merupakan suatu jeni pendapat tersendiri. Pendapat tidak
penuh adalah pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan. Pendapat ini
tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidakmemberikan pendapat atau ia
menyatakan pendapat tida wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Bentuk Kepemilikan
Akuntan Publik
Arens dan Loebbecke
(1996: 11) membagi bentuk kepemilikan kantor akuntan publik ke dalam empat
kategori, terdiri dari:
1.Kantor Akuntan Publik
Internasional
Sebelum tahun 1989
terdapat delapan KAP yang lazim disebut ”The Big Eight”. Di tahun 1989, terjadi
dua merger antara dua perusahaan, sehingga menjadi ”The Big six”. Tidak ada
alasan untuk merger ini, tetapi faktor utama adalah kebutuhan bagi kantor akuntan
publik untuk melayani bisnis internasional seiring dengan adanya globalisasi.
Pada tahun 2001, terdapat KAP yang bertaraf internasional yang menduduki lima
besar dunia, yang lazim disebut The Big Five. The Big Five ini adalah KAP
Arthur Andersen (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Prasetio Utomo & Co.),
KAP Delloit Thouch Tohmatsu (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Hans
Tuanakotta Mustofa), KAP Ernst and Young (di Indonesia berafiliasi dengan KAP
Hanadi, Sarwoko Dan Sandjaja), Kap Pricewaterhouse Coopers (di Indonesia
berafiliasi dengan KAP Drs. Hadi Susanto dan Rekan), dan KAP Klynveld Peat
Marwick Goerdeler/KPMG (di Indonesia berafiliasi dengan KAP Sidharta, Sidharta
dan Harsono). Namun sekitar tahun 2002, KAP Arthur Andersen mengalami kasus dan
membubarkan diri (tanpa nama, 2003). Di Indonesia, partner KAP yang berafiliasi
dengan KAP Arthur Andersen kemudian bergabung dengan KAP Ernst and Young,
sehingga berganti nama menjadi KAP Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja (Tanpa Nama,
2002).
2. Kantor Akuntan Publik
Nasional
Beberapa KAP lainnya di
Amerika Serikat yang dianggap sebagai kantor akuntan publik berukuran nasional
karena memiliki cabang-cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat. Mereka
memiliki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga memiliki juga potensi
internasional. Pada masa belakangan ini emakin banyak kantor akuntan publik
jenis ini yang juga diwakili di Indonesia.
3. Kantor Akuntan Publik
Lokal dan Regional
Sebagian kantor akuntan
publik di Indonesia merupakan kantor akuntan publik lokal atau regional, dan
terutama sekali di Pulau Jawa. Banyak diantaranya yang berafiliasi dengan
organisasi kantor akuntan publik internasional dalam kelompok 30 besar untuk
bertukar pandangan dan pengalaman mengenai hal-hal seperti teknik informasi dan
pendidikan lanjutan.
4. Kantor Akuntan Publik
Lokal Kecil
Sebagian kantor akuntan
publik di Indonesia mempunyai kurang dari 25 orang tenaga profesional pada
suatu KAP. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan
badan-badan usaha kecil dan organisasi nirlaba, meskipun ada diantaranya yang
melayani satu dua perusahaan yang go public.
Pelaporan Keuangan Bagi
Perusahaan Publik
Sebelum tahun 2003,
berdasrkan lampiran keputusan ketua BAPEPAM Nomor Keputusan 80/PM/1996 dalam
Widiyanti (2003) tentang penyampaian laporan keuangan berkala, maka setiap
emiten dan perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif wajib
menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan auditor independen kepada
BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan.
Namun sejak tanggal 30 September 2003, BAPEPAM merevisi peraturan tersebut,
dengan dikeluarkannya lampiran surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Keputusan
36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan
laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan (Sovie, 2005).
Setiap emiten dan
perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib
menyampaikan laporan keuangan berkala kepada BAPEPAM sebanyak 4 (empat)
eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. Laporan keuangan yang
harus disampaikan ke BAPEPAM terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan
perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan
lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan
keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis
industrinya.
Laporan keuangan tahunan
wajib diumumkan kepada publik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan wajib
mengumumkan neraca, laporan laba rugi dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenangsesuai dengan jenis industrinya dalam sekurang-kurangnya
2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang satu diantaranya mempunyai
peredaran nasional dan lainnya yang terbit di tempat kedudukan emiten atau
perusahaan publik, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal
laporan keuangan tahunan.
b. Bentuk dan isi neraca,
laporan laba rugi, dan laporan lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan jenis industri yang diumumkan tersebut harus sama
dengan yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan yang disajikan kepada
BAPEPAM.
c. Pengumuman tersebut
harus memuat opini dari akuntan.
d. Bukti pengumuman
tersebut harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal pengumuman.
Jika emiten atau
perusahaan publik yang laporan keuangannya mendapatkan opini selain wajar tanpa
pengecualian, maka ketika mengumumkan laporan keuangan auditannya, perusahaan
publik wajib pula memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Paragraf penjelasan
akuntan atas opininya, antara lain menyangkut hal-hal sebagai berikut:
Pembatasan ruang
lingkup pemeriksaan.
Penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Penjelasan
ketidakpastian menyangkut kelangsungan usaha perusahaan dan kemungkinan adanya
kerugian.
Dampak utama
penyimpangan terhadap laporan keuangan
b. Tanggapan manajemen
terhadap opini akuntan tersebut
Dengan semakin
diperketatnya peraturan BAPEPAM terbaru yang menjadikan batas waktu penyampaian
laporan keuangan auditan dari 120 hari menjadi 90 hari akan menjadikan tugas
dari akuntan publik semakin berat. Hal ini disebabkan karena pekerjaan audit
merupakan aktivitas yang membutuhkan waktu dikarenakan audit harus dilaksanakan
dengan penuh kecermatan dan ketelitian. Disamping itu, dalam standar pekerjaan
lapangan disebutkan bahwa audit harus dilaksanakan melalui pemahaman yang
memadai dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup melalui pengamatan, pengajuan
pertanyaan dan konfirmasi.
Audit Delay
Ketepatan waktu
penerbitan laporan keuangan auditan merupakan hal yang sangat penting khususnya
untuk perusahan-perusahan publik yang menggunakan pasar modal sebagai salah
satu sumber pendanaan. Beaver (1968) dalam Givoly dan Palmon (1982) memberikan
bukti empiris berkaitan dengan isi informasi keuangan yang berupa pengumuman
laba, dimana investor akan menunda pembelian atau penjualan sekuritasnya sampai
dengan diterbitkannya laporan keuangan auditan perusahaan. Manajer perusahaan
akan sangat menghargai jika auditor mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Namun auditor memerlukan waktu yang cukup untuk dapat megumpulkan bukti-bukti
kompeten yang dapat mendukung opininya. Lamanya waktu penyelesaian audit diukur
dari berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal ditandatanganinya laporan
audit (tanggal opini) selanjutnya disebut sebagai audit delay.
Audit delay atau dalam
beberapa penelitian sebagai audit reporting lag didefinisikan sebagai selisih
waktu antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan audit. Definisi ini digunakan oleh Casrlaw dan Kaplan (1991); Ansah
(2000); Hossain dan Taylor (1998); Halim (2000); serta Ahmad dan Kamarudin
(2001). Dyer dan McHugh (1975) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
1. preliminary lag, yaitu
interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya
laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
2. auditor’s signature
lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang
tercantum dalam laporan auditor.
3. total lag, yaitu
interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya
laporan keuangan tahunan publikasi oleh pasar modal.
Di Indonesia, Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) menetapkan bahwa
laporan keuangan tahunan harus teraudit dalam waktu 90 hari serta harus
diserahkan ke BAPEPAM dan BEJ untuk dipublikasikan. Hal ini dapat dijadikan
pedoman oleh auditor dan pihak manajemen perusahaan publik bahwa batas waktu
minimal audit delay adalah 90 hari (3 bulan). Apabila ketetapan ini dilanggar,
maka BAPEPAM akan mengenakan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.